Oleh: Ghani Fauzan Gunawan
PJ KOORDA ISMAHI BANDUNG RAYA
KABAR JAWA BARAT – Konflik kepemilikan tanah di Indonesia yang sudah terlalu sering terjadi, kini seolah-olah menjadi hal lumrah ketka ada tuan tanah yang datang dan melakukan claim secara sepihak atas kepemilikan tanah tersebut, yang akhirnya menyebabkan banyak insiden-insiden yang terjadi seperti penggusuran ilegal yang dilakukan oleh kelompok tertentu, penganiayaan terhadap warga yang menempati lahan, pengancaman dan terror yang diberikan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu kelurahan di Kota Bandung yaitu Kelurahan Sukahaji menjadi konflik agraria yang baru-baru ini menuai sorotan publik karena serangkaian insiden yang terjadi disana. Konflik antara Warga Sukahaji dan “Pemilik Tanah” Jen Junus Suherman yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun ini masih belum mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang serius dari pemerintah setempat.
Tahun 2024 menjadi awal mula riak-riak permasalahan ini muncul kembali, ketika Jen Junus Suherman kembali mempermasalahkan kepemilikan tanah yang ada di Sukahaji. Bukan hanya tempuhan normatif yang dilakukan oleh Jen Junus Suherman, melainkan tempuhan-tempuhan “ilegal” juga ia tempuh. Sepanjang tahun 2024 sampai 2025 banyak sekali preseden buruk yang terjadi di Sukahaji. Mulai dari terror dan pengancaman yang dilakukan oleh ormas tertentu terhadap warga, penganiayaan oleh ormas tertentu terhadap warga, bahkan penggusuran secara ilegal yang dilakukan ormas tertentu atas dasar perintah dari Jen Junus Suherman.
Berdasarkan preseden-preseden buruk yang terjadi, Ismahi Bandung Raya bersama Ismahi Jawa Barat telah melakukan advokasi terhadap warga sepanjang tahun 2024 sampai 2025.
Setidaknya ada 3 hal yang menjadi catatan buruk bagi para stakeholder yang terlibat dalam konflik tersebut. Diantaranya adalah:
1. Pelaporan Jen Junus Suherman yang tidak memenuhi kualifikasi Pasal 169 KUHP
Jen Junus Suherman melaporkan 6 Warga Sukahaji menggunakan Pasal 169 KUHP yang mana disebutkan bahwa ke enam warga tersebut diduga melakukan perkumpulan yang memiliki tujuan untuk melakukan kejahatan. Tapi anehnya bukti-bukti yang dilampirkan oleh Jen Junus Suherman tidak bisa dikatakan memenuhi syarat-syarat terpenuhinya Pasal 169 KUHP. Dan yang menjadi tanda tanya besar adalah bahwa aparat kepolisian memproses laporan tersebut dengan cepat tanggap dan saat ini kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berupa putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan kepada ke enam warga yang dilaporkan
2. Pelaporan oleh warga pada Tanggal 21 April 2025 (Penganiayaan oleh ormas tertentu terhadap warga)
Pada tanggal 21 April 2025, Warga Sukahaji mendapatkan intimidasi dan penganiayaan dari ormas tertentu, yang menyebabkan seorang wanita mengalami luka akibat pukulan dari salah satu anggota ormas tersebut. Hal tersebut membuat wanita tadi melayangkan laporan polisi ke Polrestabes Bandung atas penganiayaan yang ia dapatkan. Tapi naasnya, laporan yang dilayangkan masih tersendat prosesnya sampai hari ini dan belum mendapatkan kejelasan dari aparat kepolisian.
3. Pelaporan oleh warga pada Tanggal 3 Desember 2025 (Penggusuran ilegal, Penganiayaan, dan Pengancaman)
Preseden buruk yang terjadi tidak berhenti pada tanggal 21 April 2025, pada tanggal 3 Desember 2025 telah terjadi penggusuran ilegal, penganiayaan, dan pengancaman yang dilakukan oleh ormas tertentu. Penggusuran yang dilakukan oleh ormas tersebut tentunya tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena putusan pengadilan nomor: 119/Pdt.G/2025/PN Bdg tidak menyebutkan secara eksplisit atau implisit untuk ada pengosongan lahan dan ormas yang melakukan penggusuran juga tidak memiliki concern pada hal yang dilakukan oleh mereka pada tanggal 3 Desember 2025. Dengan adanya penganiayaan terhadap warga, Warga Sukahaji yang mengalami penganiayaan langsung melayangkan laporan polisi ke Polrestabes Kota Bandung. Sama seperti laporan warga yang diajukan pada 21 April 2025, laporan ini juga tidak mengalami kemajuan dalam prosesnya.
Sehubungan dengan hal-hal yang telah dipaparkan sebelumnya, maka saya bersama dengan teman-teman ISMAHI BANDUNG RAYA dan ISMAHI JAWA BARAT mengajukan pengaduan masyarakat ke Bid Propam POLRI atas kelalaian dan kecacatan pihak kepolisian terkhusus Polrestabes Kota Bandung dalam menangani preseden buruk yang terjadi di wilayah Sukahaji, Kota Bandung dan lambatnya proses penanganan hukum terhadap laporan dari warga yang terdampak. Pengaduan ini kami layangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia dan sebagai manifestasi dari semangat juang ISMAHI BANDUNG RAYA sebagai pejuang-pemikir pemikir-pejuang.
Hal ini menandakan adanya disparitas dalam penanganan yang dilakukan oleh Polrestabes Kota Bandung terhadap laporan-laporan yang diajukan oleh Warga Sukahaji dan Jen Junus Suhermam. Dalam tulisan ini saya berharap bahwa adanya percepatan proses penanganan terhadap laporan-laporan yang dilayangkan oleh warga serta adanya perbaikan dan evaluasi besar-besaran di dalam tubuh Polrestabes Kota Bandung khususnya menghilangkan disparitas penanganan yang dilakukan oleh Polrestabes Kota Bandung.
(Red)



