Beranda / Hukum / Bima Land City 3 Belum Beri Klarifikasi, BBWS Jabar Siapkan Pemanggilan Resmi

Bima Land City 3 Belum Beri Klarifikasi, BBWS Jabar Siapkan Pemanggilan Resmi

KABAR JAWA BARAT – Isu dugaan penggunaan jalan inspeksi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Provinsi Jawa Barat oleh pihak perumahan Bima Land City 3 mulai mencuat ke publik.

Informasi ini mengemuka sebagaimana dilansir media penasakti.com dalam artikel berjudul “Gawat, Akses Masuk Bima Land City 3 Berpotensi Ditutup, BBWS Akan Panggil Pemilik Perumahan” yang terbit pada 13 Maret 2026.

Humas Hukum BBWS Provinsi Jawa Barat, Budi Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi jalan inspeksi yang diduga digunakan sebagai akses masuk perumahan Bima Land City 3. Perumahan tersebut diketahui berada di Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Budi, jalan inspeksi sejatinya diperuntukkan bagi kegiatan operasional yang berkaitan dengan pengelolaan sungai. Oleh karena itu, setiap pihak yang hendak memanfaatkan fasilitas tersebut wajib memiliki izin resmi.

“Siapapun yang akan melakukan kegiatan di sana, perizinannya harus jelas,” tegasnya.

Selain melakukan pengecekan, BBWS juga berencana memanggil pihak pengembang Bima Land City 3 guna memastikan legalitas penggunaan jalan inspeksi tersebut sebagai akses perumahan.

Apabila terbukti belum mengantongi izin, BBWS tidak akan segan menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga penutupan akses jalan.

“Jika belum berizin, BBWS berwenang menutup jalan tersebut karena bukan merupakan fasilitas umum, melainkan jalan inspeksi untuk kepentingan pengelolaan sungai seperti pengerukan dan kegiatan teknis lainnya,” jelas Budi.

Sebagai informasi, jalan inspeksi merupakan infrastruktur yang dibangun khusus untuk mendukung operasional dan pemeliharaan sungai, termasuk akses bagi kendaraan berat seperti dump truck. Jalan ini tidak diperuntukkan sebagai akses keluar-masuk permukiman atau kawasan perumahan.

Selain itu, pembangunan perumahan maupun bangunan permanen di bantaran sungai yang berada di bawah pengelolaan BBWS/BWS, serta pemanfaatan jalan inspeksi untuk kepentingan pribadi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apabila dugaan pelanggaran oleh pihak Bima Land City 3 terbukti, maka instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Land City 3 belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dikirimkan.

 

(Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *